NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Sejumlah massa anggota salah satu perguruan silat di Kabupaten Nganjuk menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Rabu (29/7/2026), untuk mengawal jalannya sidang kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan seorang anggota perguruan tersebut meninggal dunia.
Mereka datang untuk memberikan dukungan kepada keluarga korban sekaligus menyuarakan tuntutan agar para terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.
Kasus tersebut merupakan peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada malam Bulan Suro, 23 Juni 2026, di wilayah Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Dalam insiden itu, seorang anggota perguruan silat meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, persidangan digelar secara tertutup karena seluruh terdakwa merupakan anak yang berhadapan dengan hukum. Sebanyak 18 terdakwa menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum diketahui mengajukan tuntutan hukuman yang bervariasi, yakni antara dua hingga tiga tahun penjara terhadap para terdakwa. Tuntutan tersebut memicu kekecewaan dari para anggota perguruan silat yang hadir mengawal jalannya sidang.
Mereka menilai tuntutan tersebut belum memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan organisasi, sehingga mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sandi Satria, dari Lembaga Hukum dan Advokasi perguruan silat tersebut, mengatakan kehadiran anggotanya di Pengadilan Negeri Nganjuk bertujuan mengawal proses persidangan agar berjalan secara adil. "Kita ke sini untuk mengawal jalannya sidang. Harapan kita pelaku mendapat hukuman maksimal," ujarnya.
Selama proses persidangan berlangsung, aparat kepolisian melakukan pengamanan di sekitar Pengadilan Negeri Nganjuk guna mengantisipasi gangguan keamanan dan memastikan jalannya sidang tetap kondusif. Massa kemudian membubarkan diri setelah mobil tahanan para terdakwa keluar menuju ke lapas.
Editor : Hidayat Adi
Artikel Terkait
