Serikat Pekerja PLN dan BUMN Audiensi Dengan DPR RI, Minta Pembatasan Outsourcing

Hidayat Adi
Perwakilan serikat pekerja PLN menyerahkan dokumen rekomendasi masukan untuk dibahas panitia kerja Komisi IX DPR RI. Foto:ist

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id — Suara pekerja BUMN kembali mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Serikat Pekerja PT PLN (Persero) bersama Forum Komunikasi Serikat Pekerja BUMN (FORKOM SP BUMN) menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pimpinan DPR RI, terutama terkait perlindungan pekerja, pembatasan outsourcing, hingga dampak transformasi BUMN terhadap keberlangsungan tenaga kerja.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi pimpinan DPR RI dengan elemen serikat pekerja dan serikat buruh nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Forum yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad itu turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, serta Wakil Ketua Komisi IX DPR RI drg. Putih Sari.

Audiensi ini menjadi bagian dari proses partisipasi publik dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mengamanatkan pemisahan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Ketua Umum DPP SP PLN sekaligus Koordinator FORKOM SP BUMN, Muhammad Abrar Ali, hadir mewakili serikat pekerja BUMN yang tergabung dalam forum tersebut.

Abrar menegaskan pentingnya keterlibatan pekerja dalam proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan. Menurutnya, pengalaman dan perjuangan generasi terdahulu perlu menjadi pijakan bagi generasi pekerja berikutnya.

Ia bahkan menggambarkan para tokoh buruh senior sebagai sosok dengan “tingkat kultivasi” tinggi, sebuah metafora yang menggambarkan panjangnya pengalaman mereka dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. “Kesempatan ini sangat penting untuk belajar bagaimana saudara-saudara kita memperjuangkan nasib kita semua,” ujar Abrar.

Menurut Abrar, perjuangan dalam bidang ketenagakerjaan bukanlah proses yang selesai dalam satu generasi. Pengetahuan, pengalaman advokasi, hingga pertimbangan hukum dari perjuangan sebelumnya harus diwariskan agar dapat menjadi pijakan dalam menghasilkan regulasi yang lebih baik.

Salah satu poin utama yang disuarakan SP PLN dan FORKOM SP BUMN adalah pemulihan pembatasan outsourcing berdasarkan pembedaan pekerjaan core business dan non-core business.

Abrar menilai pekerjaan yang berkaitan langsung dengan proses produksi barang dan/atau jasa harus mendapatkan perlindungan yang lebih kuat dan tidak sertamerta dialihdayakan.

Ia berharap pembatasan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mewujudkan komitmen pemerintah dalam menghapus praktik outsourcing yang dinilai berpotensi merugikan pekerja. “Kalau ini terealisasi, satu janji Bapak Presiden terimplementasi, yaitu penghapusan outsourcing,” tegasnya.

Selain persoalan outsourcing, SP PLN juga mengingatkan pentingnya menjadikan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya sebagai pijakan dalam menyusun norma baru ketenagakerjaan.

Abrar menilai, setiap proses legislasi harus benar-benar memperhatikan pertimbangan hukum dalam putusan MK agar regulasi yang dihasilkan tidak kembali menimbulkan persoalan konstitusional di kemudian hari. “Potensi untuk judicial review itu kalau tidak bisa dihilangkan, ya diminimalisir,” katanya.

Di sisi lain, Abrar juga menyoroti dampak transformasi kelembagaan BUMN terhadap keberlangsungan pekerja. Ia meminta proses restrukturisasi, merger, maupun pembentukan entitas baru dilakukan secara terukur dan melalui asesmen yang matang.

Menurutnya, transformasi BUMN seharusnya tidak hanya berorientasi pada efisiensi kelembagaan, tetapi juga memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal dalam proses perubahan tersebut. “Kalau kita membentuk soko guru ekonomi bangsa melalui BUMN, BUMN itu bukan diciutkan, tapi dikembangkan. Kalau yang tidak sehat, itu baru bisa diciutkan melalui proses asesmen,” jelas Abrar.

Ia menilai pembentukan anak usaha pada dasarnya dapat menjadi bagian dari penguatan bisnis BUMN. Namun, proses penggabungan atau restrukturisasi tanpa kajian yang komprehensif dikhawatirkan berdampak pada keberlangsungan pekerjaan dan berujung pada pemutusan hubungan kerja.

Usai audiensi, Abrar Ali menyerahkan dokumen rekomendasi FORKOM SP BUMN bersama rekomendasi GEKANAS kepada Wakil Ketua Komisi IX DPR RI drg. Putih Sari. Dokumen tertulis itu akan menjadi bahan pembahasan Panitia Kerja Komisi IX DPR RI.

SP PLN dan FORKOM SP BUMN berharap keterlibatan serikat pekerja tidak berhenti pada forum audiensi, tetapi berlanjut dalam proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Dengan demikian, regulasi yang lahir nantinya tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan perlindungan yang lebih kuat dan adil bagi pekerja, termasuk pekerja di lingkungan BUMN.

Editor : Hidayat Adi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network