SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Tabir persoalan pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo, mulai terbuka dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sidang yang menjerat empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo itu menghadirkan sejumlah saksi kunci. Di antaranya mantan Bupati Sidoarjo Win Hendarso, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Sidoarjo Bachruni, serta mantan Kepala UPTD Rusunawa Nanang Budiarto.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Win Hendarso menegaskan bahwa Rusunawa Tambaksawah merupakan barang milik daerah yang berasal dari hibah pemerintah pusat.
Meski demikian, proses kerja sama pengelolaannya sudah berjalan jauh sebelum aset tersebut disahkan secara administrasi. “Rusunawa Tambaksawah itu hibah dari pemerintah pusat. Karena hibah, harus segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Win, yang menjabat Bupati Sidoarjo periode 2005–2010.
Win menjelaskan, perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan rusunawa telah ditandatangani sejak 2006 dan diperbarui pada 2010.
Saat itu, Sulaksono, yang kini menjadi salah satu terdakwa, belum menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim CKTR. “PKS itu sudah ada sejak 2006 dan diperbarui 2010. Waktu itu, Sulaksono belum menjabat Kadis,” jelasnya.
Terkait penetapan aset, Win mengaku lupa apakah pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) khusus yang menetapkan Rusunawa Tambaksawah sebagai aset daerah.
Namun, menurutnya, penetapan aset tidak selalu harus berbentuk SK tersendiri. “Pernah ada penyerahan aset dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dengan catatan tertentu. Tidak selalu harus SK, bisa melalui pencatatan dan penggunaannya,” tegasnya.
Win juga menekankan bahwa secara teknis pengelolaan rusunawa berada di bawah kewenangan PU Cipta Karya. Selama masa kepemimpinannya, ia mengaku tidak pernah menerima laporan adanya masalah dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
