Menurut Ali, pertanyaan yang diajukan penyidik berfokus pada kronologi kejadian hingga pengasuhan korban sebelum peristiwa nahas tersebut terjadi.
Serta tentang kondisi box GTT. “Nenek korban dimintai keterangan karena sebelum kejadian dialah yang mengasuh korban. Sedangkan ibu kandungnya adalah yang selama ini turut merawat dan mengasuh korban,” jelas Ali. “Tak hanya itu, penyidik juga menanyakan kondisi box GTT yang berada kurang lebih tujuh meter dari rumah korban,” imbuh Ali.
Setelah proses pemeriksaan selesai, ibu dan nenek korban diperbolehkan kembali ke rumah. Melalui kuasa hukumnya, pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus meninggalnya almarhum ARR secara adil dan transparan.“Kami berharap peristiwa yang mengakibatkan meninggalnya ARR ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Apalagi sebelumnya, proses mediasi antara keluarga korban dan pihak terkait yang difasilitasi Polsek Selopuro tidak menemukan titik temu,” pungkas Ali.
Hingga kini, penyidik Polres Blitar masih terus mendalami kasus tersebut, guna memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
