BLITAR, iNewsSidoarjo.id – Kepolisian Resor Blitar Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, petugas menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menyita ribuan pil dobel L serta belasan gram sabu.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengungkapkan, pengungkapan dilakukan secara bertahap di beberapa lokasi berbeda, meliputi Kecamatan Sanankulon, Desa Santren, Kecamatan Kedungwaru, hingga wilayah Slemanan, Kecamatan Udanawu. “Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan lima orang tersangka. Empat di antaranya berperan sebagai pengedar pil dobel L, sementara satu tersangka lainnya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” kata AKBP Kalfaris saat konferensi pers, Rabu (21/1).
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1.258 butir pil dobel L dan 13,3 gram sabu. Kelima tersangka masing-masing berinisial DBS, MIL, MK, S, dan DD. AKBP Kalfaris menjelaskan, para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai jenis barang bukti yang ditemukan.
Untuk peredaran pil dobel L, penyidik menerapkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 436 ayat (2) undang-undang yang sama. “Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran obat keras tersebut adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, terhadap tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Ancaman pidana untuk kasus narkotika jenis sabu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres. Polres Blitar Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
