Ironisnya, data debitur yang ditampilkan dalam aplikasi tersebut kerap dimanfaatkan oleh debt collector ilegal sebagai dasar melakukan penarikan bahkan perampasan kendaraan di jalan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi aksi debt collector ilegal yang beroperasi di jalanan. “Jangan takut melawan begal berkedok debt collector. Jika ada oknum DC yang menghentikan di jalan, tanyakan legalitasnya,” tegasnya.
Apabila terjadi pemaksaan atau perampasan kendaraan, masyarakat diminta segera menghubungi layanan darurat 110. Khusus warga Kabupaten Gresik, Polres Gresik juga membuka layanan pengaduan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 guna menindaklanjuti laporan terkait praktik debt collector ilegal.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
