GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Satreskrim Polres Gresik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi debitur yang disebarkan melalui aplikasi Go Matel R4.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat hasil penyelidikan mendalam. Dua tersangka tersebut berinisial FEP dan MJK. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memeriksa empat orang saksi, yakni F selaku komisaris, D selaku direktur, serta R dan K dari tim IT.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, para tersangka terbukti mengungkap dan memperjualbelikan data pribadi debitur yang mengalami tunggakan atau overdue. “Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan dua orang tersangka atas nama FEP dan MJK. Keduanya memperjualbelikan data debitur yang mengalami overdue melalui aplikasi Go Matel R4,” ujar AKP Arya Widjaya, Jumat (19/12/2025).
Aplikasi Go Matel R4 diketahui dapat diunduh melalui Play Store dan berbasis langganan. Aplikasi ini dapat diakses oleh masyarakat umum dan menampilkan data debitur secara detail.
Pengguna diberikan akses gratis sebanyak tiga kali, setelah itu diwajibkan berlangganan dengan biaya bervariasi, mulai dari Rp15 ribu hingga ratusan ribu rupiah, tergantung durasi akses. “Variasi biaya langganan menentukan berapa lama pengguna dapat mengakses data debitur yang ditampilkan dalam aplikasi tersebut,” jelas AKP Arya.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
