GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Polres Gresik melakukan penyelidikan terhadap aplikasi “Go Matel” yang diduga disalahgunakan oleh oknum debt collector dalam aktivitas penagihan.
Aplikasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk melacak dan menekan debitur sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa empat orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuatan dan pengelolaan aplikasi tersebut.
Keempat saksi masing-masing berinisial F selaku Komisaris, D sebagai Direktur Utama, R selaku Direktur, serta K yang berperan sebagai pembuat aplikasi.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan jajaran kepolisian.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
