Menurut Kisnu, pembangunan Rusunawa Tambaksawah menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, namun berdiri di atas lahan milik pemerintah desa. Pengelolaannya diserahkan kepada pihak ketiga dengan ketentuan biaya operasional maksimal 40 persen dari pendapatan. Namun aturan itu justru diabaikan. “Hasil audit Inspektorat mencatat kerugian negara mencapai Rp 9,7 miliar. Para terdakwa seharusnya melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Namun sejak 2008 hingga 2022, tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban dari pengelola,” lanjut Kisnu.
Dalam surat dakwaan disebutkan, tindakan para terdakwa bukan hanya kelalaian, tetapi pembiaran yang disengaja, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jangka panjang. Menanggapi dakwaan itu, dua terdakwa, Dwijo Prawito dan Sulaksono menyatakan menerima seluruh isi dakwaan tanpa mengajukan eksepsi.
Sementara dua lainnya, Agoes Boedi Tjahjono dan Heri Soesanto, memilih untuk mengajukan eksepsi melalui kuasa hukumnya. Kuasa hukum terdakwa Agoes, Descha Govindha, menilai bahwa dakwaan jaksa masih belum jelas dan perlu diuji lebih lanjut dalam sidang berikutnya. “Kami mengajukan eksepsi karena menurut kami, dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak cermat. Ada bagian yang perlu diperjelas terkait peran klien kami dalam pengelolaan tersebut,” ungkap Descha Govindha seusai sidang.
Hal senada disampaikan kuasa hukum terdakwa Heri, Eman Mulyana. Ia menilai dakwaan JPU belum menggambarkan secara konkret peran kliennya selama menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kadis. Majelis hakim kemudian menetapkan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 17 November 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait
