Empat Eks Kadis Perkim Sidoarjo Disidang, Diduga Rugikan Negara Rp9,7 Miliar

Nanang Ichwan
Suasana sidang dugaan korupsi. Foto:ist

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo, resmi bergulir di meja hijau. Empat mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang digelar di Sedati, Senin (10/11) siang.

Mereka adalah Sulaksono, Dwijo Prawito, Agoes Boedi Tjahjono dan Heri Soesanto, mantan Plt Kadis Perkim CKTR tahun 2022 yang kini menjabat sebagai Kepala Bappeda Sidoarjo. Dua nama terakhir menjalani status tahanan kota lantaran alasan kesehatan.

Dalam sidang perdana yang beragenda pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, membeberkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang oleh para terdakwa dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah. “Keempat terdakwa telah kami limpahkan dan hari ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Mereka didakwa tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana mestinya, serta membiarkan pengelolaan rusunawa tidak sesuai ketentuan,” ujar I Putu Kisnu Gupta.



Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network