NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Seorang pemuda berinisial TS (20), warga Dusun Bulak, Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti seberat total 3,69 gram. TS diringkus pada Rabu kemarin sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Klonggean, Desa Siwalan, Kecamatan Sawahan.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu dalam plastik klip dengan berat bervariasi, timbangan digital, alat konsumsi, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi. Dari hasil pemeriksaan, TS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial DB, warga Kecamatan Tanjunganom, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. “Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Nganjuk. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” kata Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, saat dikonfirmasi Sabtu (13/9/2025).
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
