Warga Sidoarjo Keluhkan Kemacetan, Akses Jalan Mutiara Regency Jadi Sorotan DPRD

Nanang Ichwan
Warga saat bertemu dengan Anggota DPRD Sidoarjo. Foto:ist

Aspek hukum penutupan jalan umum ini turut disoroti oleh Budi Santoso, Kuasa Hukum Mutiara City. Ia menegaskan bahwa penutupan jalan umum tanpa izin memiliki konsekuensi hukum serius. Budi merujuk pada Pasal 192 KUHP dan Pasal 63 ayat (1) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengancam pelanggaran ini dengan pidana penjara maksimal satu tahun. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Pasal 274 ayat (1) dan Pasal 279 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa selain ancaman pidana, pelaku penutupan jalan umum juga dapat digugat secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, apabila penutupan tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Budi juga menjelaskan bahwa ketiga perumahan tersebut (Mutiara Harum, Mutiara City, dan Mutiara Regency) berada dalam satu siteplan.

Oleh karena itu, pembukaan akses jalan akan memberikan manfaat yang lebih luas, tidak hanya bagi penghuni ketiga perumahan, tetapi juga bagi warga Banjarbendo. “Kalau sudah dibuka, bukan hanya kami yang diuntungkan, tapi warga Banjarbendo juga. Kemacetan bisa terurai,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Budi Santoso menekankan bahwa kehadiran mereka di DPRD adalah atas undangan resmi, bukan untuk memprovokasi warga. “Kita ke sini karena diundang, bukan kami yang mengompori,” pungkasnya.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network