Warga Apartemen Bale Hinggil Surabaya Demo, Tuntut Kejelasan Status Kepemilikan dari Pengembang

Nanang Ichwan
Warga ABH saat aksi damai di depan apartemen. Jumat (2/5/2025).

SURABAYA, iNewsSidoarjo.id-Puluhan warga Apartemen Bale Hinggil (ABH), menggelar aksi damai. Dengan membagikan flyer, sebagai bentuk meminta keadilan menuntut kejelasan status kepemilikan unit. Dengan protes terhadap pengembang, meminta keadilan kepada PT TGA & TKS. Aksi warga ini digelar di depan ABH, Kota Surabaya. Jumat (2/5/2025).

Dalam aksi yang berlangsung damai tersebut, warga membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan tuntutan dan keberatan mereka. Salah satu spanduk bertuliskan: “Sesuai UU 20/2011 jo PP 13/2021, kita belum dikatakan pemilik karena belum mendapatkan AJB & SHM/SRS, maka IPL menjadi tanggung jawab pengembang.”

Ditempat yang sama, Josiah Michael, S.H., M.H., anggota Komisi C DPRD Surabaya dari Fraksi PSI menyatakan, akan mengawal kasus ini. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi warga dari tindakan semena-mena pihak pengembang. “Saya mendorong agar aparat penegak hukum benar-benar mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi. Warga berhak atas keadilan, terutama dalam hal hak milik dan layanan dasar,” ujarnya.

Perwakilan warga, Kristianto menyatakan bahwa sejak awal serah terima unit pada 2019, berbagai persoalan sudah muncul. Bahkan, menurut mereka, listrik dan air sempat dimatikan oleh pengelola meski warga telah membayar tagihan sesuai pemakaian. “Kami hanya tidak membayar IPL, karena sesuai UU, itu masih menjadi tanggung jawab pengembang sampai AJB dan SHM diterbitkan,” ujar salah satu warga.

Lebih lanjut, warga merujuk pada Peraturan Pemerintah dan Pasal 8 Ayat 1B dalam PPJB yang menyatakan, bahwa pengelolaan oleh badan yang ditunjuk pengembang seharusnya berakhir lima tahun setelah penyerahan unit, yakni 31 Desember 2024. Namun hingga kini, PT TKS disebut masih mengelola apartemen.

Pengembang sendiri, menurut warga, dinilai abai terhadap keluhan. “Kami sudah melakukan audiensi dengan DPRD dan Wali Kota Surabaya. Tapi pengembang mengabaikan kesepakatan, bahkan dinilai melecehkan marwah pemerintah kota,” tambahnya.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network