Vonis Pasutri Kasus Perdagangan Ginjal di Sidoarjo Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Nanang Ichwan
Sidang kasus pasutri jual ginjal di PN Sidoarjo. Foto: Nanang Ichwan.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Vonis mengejutkan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo terhadap pasangan suami istri (pasutri) asal Sukodono, Ayu Wardhani Sechathur (29) dan Achmad Farid Hamsyah (32), dalam perkara dugaan perdagangan ginjal lintas negara.

Hukuman keduanya dipangkas lebih dari separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketua Majelis Hakim, Herjuna Wisnu Gautama, dalam sidang putusan, Selasa (12/8), menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 432 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 ayat (1) junto Pasal 53 ayat (2). “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ahmad Farid Hamsyah selama 3 tahun. Menyatakan terdakwa bersalah,” tegas Wisnu saat membacakan amar putusan.

Ayu Wardhani sendiri divonis 2 tahun penjara. Selain itu, keduanya diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Hukuman serupa dijatuhkan kepada terdakwa lain, Muhammad Baharudin, yang juga divonis 3 tahun penjara.

Padahal, JPU Wahid sebelumnya menuntut Farid dan Ayu masing-masing 8 tahun penjara serta denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Muhammad Baharudin dituntut 7 tahun dengan denda sama. “Ada perbedaan sudut pandang antara kami dengan majelis. Menurut kami, perbuatan terdakwa condong ke perdagangan orang sesuai dakwaan primer. Tetapi, majelis menilai lebih ke UU Kesehatan,” jelas Wahid usai sidang.

Editor : Aini Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network