Kasus Penculikan Balita di Sedati Terungkap, Sepasang Kekasih Ditangkap di Yogyakarta

Nanang Ichwan
Sepasang kekasih tersangka penculikan saat diamankan Polresta Sidoarjo. Foto: Nanang Ichwan.

Namun, setelah 10 menit, korban tak kunjung kembali. Orang tua korban yang panik langsung mencari ke toko dimaksud, tetapi tidak menemukan anaknya. “Saat dihubungi, pelaku mengatakan berada di dekat perlintasan rel Gedangan. Namun setelah itu nomor ibu korban diblokir,” kata Zainur Rofik.

Pencarian pun dilakukan hingga ke penginapan di Sedati, namun hasilnya nihil. Ibu korban kemudian melapor ke Unit PPA Polresta Sidoarjo.

Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku di Yogyakarta pada Sabtu (19/7) dini hari. “Beruntung korban ditemukan dalam keadaan selamat di dekapan pelaku,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan mengungkap ADR sempat mengaku kepada kekasihnya bahwa MZA adalah anak kandungnya.

Selain itu, ADR juga menuduh ibu korban masih memiliki utang yang belum dibayar di sebuah kafe, sehingga korban dijadikan jaminan. “Hubungan antara ADR dan ibu korban adalah teman kerja semasa di Yogyakarta. Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 330 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

Editor : Aini Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network