Mengejutkan! Pembunuh Driver Ojol di Gresik Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan Berencana

Agus Ismanto
Tersangka pembunuhan driver ojol perempuan, saat diamankan Polres Gresik. Foto: Agus Ismanto.

GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang driver ojek online (ojol), Sevi Ayu Claudia, di Gresik, menyimpan fakta mengejutkan.

Polres Gresik baru saja mengungkap bahwa pelaku utama pembunuhan tersebut, Syahrama (36), ternyata seorang residivis kasus pembunuhan berencana yang pernah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2008.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan bahwa Syahrama, pria asal Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, sebelumnya telah menjalani masa hukuman dan dibebaskan pada Agustus 2018.

Namun, setelah bebas, ia kembali terlibat dalam tindak kriminal yang merenggut nyawa Sevi Ayu Claudia, seorang perempuan muda yang berprofesi sebagai driver ojol. Pembunuhan ini bermula dari hubungan yang tampaknya biasa antara korban dan pelaku.

Keduanya saling mengenal sejak 2021 berkat profesi yang sama. Namun, hubungan mereka berubah menjadi tragedi setelah sebuah janji tak ditepati.

Menurut keterangan polisi, Sevi sempat berjanji kepada Syahrama untuk membantunya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat pembayaran uang sebesar Rp 5 juta. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Frustrasi dengan penundaan yang terus-menerus, Syahrama mulai menagih uangnya kembali. Dalam kondisi ekonomi yang semakin tertekan dan istrinya yang tengah mengandung, Syahrama merasa terpojok dan merencanakan pembunuhan terhadap Sevi.

Editor : Aini Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network