Anak Angkat dan Kekasih Habisi Pria di Nganjuk, Korban Dipukul Palu, Ditusuk, Lalu Digorok
NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Misteri penemuan jasad pria yang dikubur di pekarangan rumahnya di Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Nganjuk menetapkan dua tersangka, yakni DM (19) dan kekasihnya, NJS (28), dalam kasus pembunuhan berencana terhadap GT (52).
Dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Kamis (16/7/2026), Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca mengungkap pembunuhan tersebut telah dirancang sejak Sabtu dan dieksekusi pada Senin sekitar pukul 15.00 WIB. "Ini adalah pembunuhan berencana. Sebelum melakukan eksekusi, kedua pelaku sudah merencanakan terlebih dahulu. Perencanaan dilakukan pada hari Sabtu, kemudian dilaksanakan pada hari Senin pukul 15.00 WIB," ungkap Sukaca.
Menurut penyidik, DM berperan sebagai otak pembunuhan. Ia menyusun rencana sekaligus membagi tugas kepada NJS. Saat korban berdiri, DM membekap mulut korban dari belakang. Bersamaan dengan itu, NJS menjegal korban dari depan hingga terjatuh. Ketika korban berusaha melawan, NJS memegangi kedua kaki korban, sementara DM mengambil palu yang telah disiapkan sebelumnya.
Korban kemudian dipukul tiga kali di bagian kepala menggunakan palu. Belum berhenti di situ, DM menusuk perut korban satu kali sebelum menggorok leher korban hingga tewas. "Setelah dipukul menggunakan palu sebanyak tiga kali, korban ditusuk satu kali pada bagian perut, kemudian leher korban digorok," jelas Sukaca.
Hasil autopsi menunjukkan penyebab kematian korban adalah putusnya pembuluh darah utama di bagian leher. Selain itu, ditemukan tiga luka akibat benturan benda tumpul di kepala dan satu luka tusuk di bagian perut. Untuk menghilangkan jejak, jasad korban dipindahkan ke pekarangan samping rumah sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama.
Pelaku kemudian menguburkannya dan menutupi lokasi dengan daun pisang serta genting agar tidak menimbulkan kecurigaan. Usai melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi, termasuk ke wilayah Pasuruan. Kurang dari 10 jam setelah jasad korban ditemukan warga, Tim Resmob Satreskrim Polres Nganjuk berhasil menangkap keduanya di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam pemeriksaan awal, polisi mengungkap motif sementara berasal dari persoalan hubungan asmara yang tidak direstui keluarga. NJS mengaku juga dijanjikan sejumlah uang dan sedang mengalami tekanan ekonomi. Sementara DM mengaku menyimpan dendam karena merasa sering mengalami kekerasan fisik sejak kecil dan baru mengetahui bahwa dirinya merupakan anak angkat korban.
Seluruh keterangan tersebut masih terus didalami penyidik. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor: Aini Arifin