Total 25 Hektar Ladang Ganja dan Pemusnahan Kedelapan ladang ganja yang ditemukan memiliki total luas sekitar 25 hektar. Tanaman ganja diperkirakan berumur antara 4 hingga 6 bulan dengan rata-rata tinggi 1,5 hingga 2 meter, dan diperkirakan mencapai 960.000 batang ganja dengan total berat 180 ton.
Rincian ladang ganja: Desa Blang Meurandeh (5 titik): 2 hektar (70 ribu tanaman) 4 hektar (160 ribu tanaman) 5 hektar (200 ribu tanaman) 2 hektar (70 ribu tanaman) 3 hektar (115 ribu tanaman). Desa Kuta Teungoh (3 titik): 4 hektar (160 ribu batang) 2 hektar (70 ribu batang) 3 hektar (115 ribu batang)
Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan sebagian ladang ganja telah dimusnahkan, dan 10 hektar sisanya akan dimusnahkan Selasa (24/6/2025). Tiga lahan ganja di Desa Kuta Teungoh telah dimusnahkan pada Senin (23/6/2025) kemarin oleh tim gabungan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku (Yusni Hidayat dan Khairul Razikin) dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar," pungkas Eko. iNewsSidoarjo.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
