SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam importasi telepon seluler bekas melalui jalur pabean Juanda terus bergulir. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri menggeledah empat lokasi di Sidoarjo dan menyita sejumlah barang bukti, mulai uang tunai ratusan juta rupiah, valuta asing, dokumen aset, hingga perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (24/6) di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Gedung Kargo Juanda atau PT JAS, rumah MT yang merupakan pihak swasta atau importir, serta rumah AY yang berasal dari unsur Bea Cukai.
Penyidik Utama Tingkat II Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan menemukan dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
"Kita laksanakan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti, menemukan dan menemukan dokumen di Bea Cukai Juanda," ujarnya.
Dalam penggeledahan di rumah MT, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp 165 juta dan 14.200 dolar Singapura. Selain itu, turut diamankan dokumen aset, perangkat elektronik, hingga dokumen terkait aktivitas impor. Kasus yang ditangani Kortastipidkor ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses importasi telepon seluler bekas melalui jalur pabean Juanda selama periode 2024 hingga 2026.
Menurut Mulya, Kortastipidkor fokus menangani dugaan kerugian negara, suap, dan gratifikasi yang muncul dalam perkara tersebut. Sementara aspek pelanggaran importasi ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. "Kita dari Kortastipidkor khusus untuk menangani korupsinya, kerugian negara dan juga unsur suap dan gratifikasinya," tegasnya.
Penyidik menduga sejumlah perusahaan importir memasukkan telepon seluler bekas dari luar negeri menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan. Polisi juga tengah mendalami adanya dugaan persekongkolan yang menyebabkan barang impor dapat masuk tanpa melalui pemeriksaan fisik sebagaimana diatur dalam aturan kepabeanan.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
