Barang Ilegal Senilai Rp86 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Juanda

Yoyok Agusta
Kepala KPPBC TMP Juanda Sumarna saat menunjukan gading ilegal. Jumat (29/11/2024).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Bea Cukai Juanda musnahkan barang ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan. Potensi kerugian negara atas barang barang yang dilakukan pencegahan Rp14,5 Miliar. "Barang barang itu didominasi dibawa oleh penumpang dari luar negeri yang turun di Terminal 2 kedatangan Bandara Juanda," kata Kepala KPPBC TMP Juanda Sumarna. Junat (29/11/2024).

Ia menjelaskan, selama 11 bulan ini sejak bulan Januari - November 2024 melakukan pencegahan 422 Barang Hasil Penindakan (BHP), dari seluruh BHP tersebut nilai barang yang berhasil dicegah sebanyak Rp86,9 Miliar. "Barang barang yang berhasil dicegah yang dilarang oleh Kementrian Lingkungan Hidup. Ada juga barang tekstil," tambahnya.

Sumarna juga menyampaikan bahwa barang impor ilegal yang dimusnahkan hari ini didominasi barang bekas. Selain itu juga didominasi makanan, obat, kosmetik cream yang tidak memenuhi ketentuan perizinan impor dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). "Kemudian berupa rokok yang tidak dilengkapi pita cukai," terangnya.

Sedangkan gading dan tanduk dibawa oleh penumpang yang habis umroh, dimana, mereka ini dititipi barang oleh seseorang yang tidak diketahui, serta tidak mengetahui jika barang itu dibawanya.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network