Namun, dari keterangan mantan karyawan, Fatkhur Rozi, tidak ada bukti kuat yang mendasari pemberhentian tersebut. "Barang hilang, tapi tidak ada laporan resmi. CCTV juga rusak, jadi kami tidak bisa membuktikan apa-apa," ujar Rozi.
Menurut data yang dihimpun, sebanyak 21 ijazah karyawan ditahan oleh manajemen. Penahanan itu dilakukan sejak proses rekrutmen dengan dalih sebagai jaminan kerja.
Sementara itu, kuasa hukum pekerja, Dimas Yemahura, yang mewakili pihak perusahaan, menyebut bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan kewajiban terhadap karyawan. “Paling lambat Kamis, 5 Juni 2025, gaji akan dibayarkan. Ijazah juga dikembalikan,” jelasnya.
Meski begitu, Dimas menegaskan bahwa jalur hukum tetap akan ditempuh oleh para pekerja sebagai upaya mencari keadilan.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
