Wabup Sidak Pabrik di Sidoarjo yang Tahan Ijazah Karyawan, Desak Segera Dikembalikan

Aini Arifin
Wakil bupati Sidoarjo sidak pabrik tandon yang tahan Ijazah karyawan (foto : Aini Arifin)

Namun, dari keterangan mantan karyawan, Fatkhur Rozi, tidak ada bukti kuat yang mendasari pemberhentian tersebut. "Barang hilang, tapi tidak ada laporan resmi. CCTV juga rusak, jadi kami tidak bisa membuktikan apa-apa," ujar Rozi.

Menurut data yang dihimpun, sebanyak 21 ijazah karyawan ditahan oleh manajemen. Penahanan itu dilakukan sejak proses rekrutmen dengan dalih sebagai jaminan kerja.

Sementara itu, kuasa hukum pekerja, Dimas Yemahura, yang mewakili pihak perusahaan, menyebut bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan kewajiban terhadap karyawan. “Paling lambat Kamis, 5 Juni 2025, gaji akan dibayarkan. Ijazah juga dikembalikan,” jelasnya.

Meski begitu, Dimas menegaskan bahwa jalur hukum tetap akan ditempuh oleh para pekerja sebagai upaya mencari keadilan.

Editor : Aini Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network