SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bergerak cepat menyikapi dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan sebuah pabrik tandon air.
Puluhan ijazah milik karyawan yang ditahan oleh pihak perusahaan akan segera dikembalikan menyusul aduan pekerja yang diberhentikan sepihak.
Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, menyatakan pihaknya telah melakukan koordinasi lintas instansi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Ia menegaskan penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dibenarkan dan melanggar hak dasar pekerja. "Besok semua ijazah akan dikembalikan tanpa syarat. Tidak ada uang tebusan. Pemerintah hadir untuk memastikan hak-hak karyawan dihormati," tegas Mimik usai pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perizinan, Minggu (1/6/2025).
Kasus ini mencuat setelah tujuh petugas keamanan perusahaan diberhentikan pada 12 April 2025. Mereka diduga menjadi korban atas hilangnya barang di lingkungan pabrik.
Namun, dari keterangan mantan karyawan, Fatkhur Rozi, tidak ada bukti kuat yang mendasari pemberhentian tersebut. "Barang hilang, tapi tidak ada laporan resmi. CCTV juga rusak, jadi kami tidak bisa membuktikan apa-apa," ujar Rozi.
Menurut data yang dihimpun, sebanyak 21 ijazah karyawan ditahan oleh manajemen. Penahanan itu dilakukan sejak proses rekrutmen dengan dalih sebagai jaminan kerja.
Sementara itu, kuasa hukum pekerja, Dimas Yemahura, yang mewakili pihak perusahaan, menyebut bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan kewajiban terhadap karyawan. “Paling lambat Kamis, 5 Juni 2025, gaji akan dibayarkan. Ijazah juga dikembalikan,” jelasnya.
Meski begitu, Dimas menegaskan bahwa jalur hukum tetap akan ditempuh oleh para pekerja sebagai upaya mencari keadilan.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
