SIDOARJO, iNews.id - Sebanyak 88.869 gram atau 88,8 Kg narkoba jenis sabu barang bukti hasil kejahatan jaringan internasional dimusnahkan tim eksekutor Kejari Sidoarjo. Tak hanya itu, Kejaksaan juga memusnahkan pil ektasi sebanyak 2.058 butir. Pemusnahan itu digelar di halaman Kejari Sidoarjo di Jalan Sultan Agung Sidoarjo, Kamis (17/10/2024).
Pemusnahan dengan cara dibakar dengan alat incinerator itu dipimpin langsung Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah dan jajaran Forkopimda Sidoarjo dan penyidik Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Proses pemusnahan barang bukti itu dilakukan sampai habis di halaman Kantor Korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung Sidoarjo.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil dari pengungkapan kejahatan oleh Dirnarkoba Polda Jatim dengan terdakwa YDS alias Agus dan kawan-kawan, yang merupakan salah satu jaringan internasional dalam peredaran narkoba," ucap Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah.
"Barang bukti yang kita musnahkan dengan cara dibakar ini milik dari jaringan narkoba Fredy Pratama yang diungkap oleh Dirnarkoba Polda Jatim," tambahnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait