Polisi Gerebek Rumah Petani di Nganjuk, Amankan 570 Butir Pil LL

Johnarief
Terduga pemilik pil ekstasi. Foto:ist

NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Seorang petani asal Dusun Rejoagung, Desa Banjarsari, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, berinisial ST (45), ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan ratusan butir obat terlarang jenis Pil LL.

Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Kamis (6/11/2025) di rumah tersangka. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 570 butir Pil LL yang disembunyikan di dua lokasi berbeda.

Sebanyak 480 butir disimpan dalam botol plastik bertuliskan Calcium Lactate, sementara 90 butir lainnya ditemukan di dalam plastik klip bermerk C TIK. Petugas juga menyita satu unit handphone POCO C75 warna hijau yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi jual beli pil terlarang tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto menyebutkan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk membongkar jaringan pemasok obat keras berbahaya (Okerbaya) itu. “Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial RN alias Gd, yang saat ini masih dalam pencarian. Kami akan dalami lebih lanjut dan tindak tegas jaringan peredaran Pil LL ini,” ujarnya pada Sabtu sore (8,/11/2025).

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap ST dan mengirimkan barang bukti ke Labfor Cabang Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut. iNews Sidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network