Nikita Mirzani Murka di Sidang Perdana: Merasa Diperlakukan Berlebihan, Singgung Koruptor!
JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan. Usai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (24/6/2025), emosi Nikita meledak di hadapan awak media.
Nikita meluapkan kekesalannya lantaran merasa risih dengan pengawalan ketat dari petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan saat hendak menuju ruang tunggu tahanan.
Ia menilai perlakuan yang diterimanya terlalu berlebihan. "Bisa nggak tidak didorong? Nggak bakal kabur gue, santai aja, tangan udah diborgol, santai aja loh, nggak usah takut gue mau ngomong apa," ujar Nikita dengan nada tinggi, menunjukkan rasa frustrasinya.
Ibu tiga anak ini bahkan membandingkan perlakuannya dengan para koruptor atau pelaku pembunuhan. "Koruptor aja nggak diginiin, gue bukan pembunuh," tambahnya, mempertanyakan standar penegakan hukum yang menurutnya tidak adil.
Nikita juga menyinggung kebebasan berbicara. "Saya mau ngomong, semua orang boleh ngomong bapak Hasto aja dibolehkan ngomong sama wartawan kalian kalau nggak ada apa-apa nggak usah takut, santai,” ujarnya.
Didakwa Pemalsuan Informasi Elektronik dan Pengancaman
Dalam sidang perdananya ini, Nikita Mirzani duduk di kursi pesakitan bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahpitra. Keduanya didakwa secara bersama-sama melakukan pemalsuan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri.
"Sebagaimana diatur dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
Tak hanya itu, pada dakwaan kedua, Nikita dan Ismail juga disebut melakukan tindak pidana pengancaman dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. "Melakukan tindak pidana yang mereka yang melakukan, turut melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman baik itu lisan maupun tulisan,” Tandasnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan