get app
inews
Aa Text
Read Next : Nikita Mirzani Murka di Sidang Perdana: Merasa Diperlakukan Berlebihan, Singgung Koruptor!

Sidang Perdagangan Ginjal di Sidoarjo: Saksi Ahli Soroti Jerat Hukum Penjual hingga Pemodal

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:18 WIB
header img
Proses sidang perkara jual beli ginjal di PN Sidoarjo. ( Foto: ist)

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan organ ginjal ke India yang menyeret pasangan suami istri asal Sidoarjo kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Kamis (19/6/2025). Sidang lanjutan ini menghadirkan dua saksi ahli hukum pidana yang mengupas tuntas aspek yuridis perkara.

Bastian Nugroho, akademisi dari Universitas Merdeka (Unmer) Surabaya, yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa, menegaskan bahwa transaksi jual beli organ manusia di luar ketentuan hukum adalah perdagangan ilegal. Ia menekankan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara eksplisit melarang eksploitasi manusia, termasuk jual beli organ.

Menurut Bastian, jika ada kesepakatan antara penjual dan pembeli, keduanya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Ia juga menyoroti bahwa pihak yang memodali atau memfasilitasi transaksi jual beli ginjal dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. "Pemodal yang membantu kelancaran jual beli ginjal bisa juga dikenai sanksi berdasarkan Pasal 55 KUHP," tegasnya.

Sementara itu, saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusron Marzuki dari Universitas Narotama Surabaya, menjelaskan bahwa dalam delik TPPO, niat atau tujuan (mens rea) saja sudah cukup untuk memenuhi unsur perbuatan pidana, bahkan jika tindakan belum sepenuhnya terjadi.

Ia menegaskan bahwa UU TPPO bersifat lex specialis, yang berarti aturan khusus ini mengesampingkan aturan umum KUHP. Yusron menyimpulkan bahwa dalam kasus perdagangan organ tubuh, baik penjual maupun pembeli dapat dikenai sanksi pidana jika terbukti memenuhi unsur delik TPPO. Kedua terdakwa dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 432 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut