Golden Visa Jadi Magnet Bagi Investor Asing di Surabaya

Tim iNewsSidarjo
Suasana saat penyampaian tentang Golden Visa. (Foto:ist)

Untuk mendapatkan Golden Visa, investor asing diwajibkan untuk memenuhi persyaratan investasi tertentu. Besaran investasi yang dibutuhkan bervariasi tergantung pada jenis investor dan durasi izin tinggal yang diinginkan. Selain investor, Golden Visa juga terbuka bagi mantan warga negara Indonesia, keturunan mantan WNI, dan kategori Second Home.

Dengan adanya kebijakan Golden Visa, diharapkan dapat meningkatkan aliran investasi asing langsung (FDI) ke Indonesia. Hal ini sejalan dengan data dari Kementerian Investasi yang menunjukkan pertumbuhan investasi di Indonesia pada triwulan II tahun 2024.

“Golden Visa ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menarik investor asing berkualitas dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi Indonesia,” pungkas Ferry.



Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network