SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Surabaya, sebagai salah satu kota metropolitan di Indonesia, semakin menarik minat investor asing. Hal ini terlihat dari antusiasme yang tinggi terhadap kebijakan Golden Visa yang baru-baru ini disosialisasikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menurut Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ferry Khrisdiyanto, banyak pertanyaan dari para pengusaha asing terkait dengan persyaratan dan benefit dari Golden Visa.
“Golden Visa ini memberikan peluang bagi investor asing untuk tinggal jangka panjang di Indonesia dengan berbagai kemudahan. Oleh karena itu, banyak yang ingin mengetahui lebih detail mengenai kebijakan ini,” ujar Ferry. Sabtu (21/9/2024).
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah mengenai persyaratan kepemilikan saham bagi direktur atau komisaris perusahaan asing yang ingin mendapatkan Golden Visa.
Ferry menjelaskan bahwa saat ini masih banyak yang belum jelas apakah kepemilikan saham merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan izin tinggal jangka panjang ini.
“Hal ini tentu menjadi perhatian bagi para pelaku usaha, karena jika kepemilikan saham menjadi syarat wajib, maka akan ada banyak perusahaan yang harus melakukan penyesuaian,” imbuhnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait