PONOROGO, iNewsSidoarjo.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Iraq dideportasi oleh Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Kabupaten Ponorogo, usai langgar aturan izin tinggal. "Yang bersangkutan kita amankan di Pacitan, karena melanggar keimigrasian," kata Happy Reza Dipayuda Kepala Imigrasi kelas II Non TPI Kabupaten Ponorogo.
Adapun WNA berinisial HHMA (43) tersebut diamankan di wilayah Kabupaten Pacitan pada tanggal 5 Mei lalu. "Masuk ke Indonesia berkedok sebagai investor, namun tidak pernah berinvestasi apapun," terangnya.
Lanjutnya Happy menambahkan bahwa hasil keterangan, yang bersangkutan masuk ke Indonesia sejak beberapa tahun lalu, dan berpindah-pindah, terakhir di Pacitan, mulai awal bulan April lalu. HHMA masuk ke Indonesia berkedok sebagai investor pada sebuah perusahaan di Pasuruan.
Diketahui jika pada saat di Pacitan, lanjut Happy, bahwa HHMA tinggal bersama warga lokal Pacitan berinisial SAS. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan konsulat Iraq di Indonesia untuk melakukan proses pemulangan.
"HHMA menyalahi aturan soal izin tinggal, sebagai investor, namun ternyata fiktif, hingga akhirnya kita lakukan deportasi. Untuk pemulangan masih dalam proses ," pungkasnya.
Selain itu diketahui HHMA mengaku jika telah tertipu teman SAS senilai Rp 33 juta dan telah melapor ke Polres Pacitan. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait
