4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Tahun 2022, Dijebloskan Penjara

Nanang Ichwan
Petugas Kejari Sidoarjo ketika menahan para tersangka korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2022. Foto:ist

SIDOARJO, iNews.id - Tim penyidik Kejari Sidoarjo menahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan dana hihab Pemprov Jatim tahun 2022. Keempat tersangka berinisial ER, AT, S, dan AR.

"Mereka kami tahan pada Kamis (12/9/2024) malam, ke Rutan Kejati Jatim," kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo J Franky Y.A ketika dikonfirmasi, Jum'at (13/9/2024).

Mereka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan modus proyek fiktif di Jalan Jeruk dan Kelapa di Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Keempat tersangka itu memiliki peran masing-masing.

Franky menjelaskan, dari empat tersangka, dua diantaranya ketua kelompok masyarakat (Pokmas) penerima dana hibah Pemprov Jatim. Satu seorang pegawai lapangan pokmas dan satu rekanan proyek fiktif.

Keempat tersangka, ungkap dia, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus dana hibah yang diterima dari Pemprov Jatim, satu proyek tidak dikerjakan (proyek fiktif) dan satu proyek lagi dikerjakan hanya 30 persen atau volume pekerjaannya tidak mencapai 100 persen.

Lebih jauh ia menjelaskan, kasus proyek fiktif dan pengurangan volume pekerjaan untuk saluran irigasi di Jalan Jeruk dan Kelapa Desa Wage Kec. Taman terjadi pada tahun anggaran 2022.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi guna pemantapan fakta-fakta, didapatkan bukti yang cukup dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

"Dari perbuatan keempat tersangka ditemukan bukti atas tindakan korupsi yang dilakukan oleh mereka," ucapnya.

Franky menjelaskan, untuk kasus dua proyek nilainya masing-masing sebesar Rp 227 juta.

"Akibat perbuatan para tersangka, tak hanya kerugian negara sebesar Rp 400 juta saja yang ditimbulkan, namun juga merugikan masyarakat. Karena proyek bantuan dari Pemprov itu untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.

Dari pemeriksaan para tersangka, Pokmas yang menerima hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan yang ada.

"Uang hibah yang sudah dicairkan dan diterima oleh pokmas tersebut, dibuat untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Disinggung soal pendalaman dan dimungkinkan ada tersangka lain, Franky menjawab masih belum dan akan melihat nanti dalam fakta persidangan di pengadilan. Kasus ini dilakukan penyelidikan secara mendalam setelah ada laporan dari masyarakat.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network