4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Dana Hibah Pemprov Jatim 2022 Segera Diadili

Nanang Ichwan
Tersangka dana hibah. (Foto:ist)

SIDOARJO, iNews.id - Empat tersangka kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Pemprov Jatim 2022 untuk pembangunan saluran air di Desa Wage, Kecamatan Taman bakal segera diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Hal itu usai keempat tersangka yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp400 juta, yaitu AT, AR, ERY, dan S telah dilimpahkan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum Kejari Sidoarjo (tahap II).

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Y. Ariandi mengungkapkan terdapat empat orang yang sudah dijadikan tersangka.

"Keempat tersangka masing-masing AT, AR, ERY, dan S, bersama dengan barang bukti dilimpahkan tahap II kepada penuntut umum yang selanjutnya akan disiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Pidsus John Franky Yanafia Ariandi, Jum'at (25/10/2024).

“Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejati Jatim mulai 24 Oktober 2024 hingga 12 November 2024, untuk mempersiapkan proses penuntutan,” tambah dia.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network