SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Ada faka menarik yang terungkap dalam fakta persidangan dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU TS) Lamongan. Ya, fakta tersebut terkait adanya pengembalian uang sebesar Rp 16 miliar.
Dari jumlah tersebut, terdakwa Jonatan Dunan, Direktur PT Sumber Energi Terbarukan Indonesia (SETI) blak-blakan menyebut siapa yang menggembalikan itu.
"Husnul Aqib sebesar Rp 10 miliar, lalu yang Rp 6 miliar anggota dewan lainnya," ucap Jonatan ketika diperiksa sebagai saksi mahkota untuk tiga terdakwa lainnya M David Rosyidi, Supartin dan Fitri Yadi di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Kamis (15/6/2023).
"Saya tau (pengembalian) itu dari Husnul Aqib yang menyampaikan ke saya. Karena saat itu saya diminta untuk mengakui menyetor, namun saya tolak karena bukan saya yang setor, tak punya bukti slip setor," ungkapnya menjawab pertanyaan majelis hakim.
Tak hanya soal itu, Jonatan juga blak-blakan soal harga satu titik PJU TS. Seharusnya, satu paket PJU seharga Rp 19 juta untuk satu titiknya, seperti proposal yang diajukan. Namun, harga tersebut berubah menjadi Rp 40 juta pertitiknya.
Ia baru menyadari jika nominal tersebut ketika pencairan di Pokmas. "Saat ambil pencairan uang di pokmas sama David Rosyidi. Uang langsung dibagi, yang bagi David. Saya Rp 19 juta pertitiknya sesuai pembayatan di katalog. Lalu Rp 2 juta untuk pokmas dan sisa uang Rp 19 juta pertitiknya diminta untuk saya dikirimkan ke Husnul Aqib," ungkapnya.
Jonatan mengaku, proyek PJU TS Lamongan total sebanyak 1.635 titik itu tuntas dikerjakan. Bahkan, ia juga memberikan garansi 5 tahun. Namun, dirinya baru mengetahui jika proyek yang dikerjakan bermasalah saat dipanggil Inpektorat Jatim dan ditagih kelebihan pembayaran Rp 40 miliar.
"Saya baru tau kalau itu anggaran dana hibah dari Pemprov Jatim. Saat itu yang saya tau itu dana desa," jelasnya yang juga baru mengetahui jika Husnul Aqib itu anggota dewan.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait