Meski demikian, Jonatan mengungkapkan, dirinya sempat difasilitasi oleh pimpinan DPRD Jatim bertemu membahasa pengembalian uang tersebut.
Tak hanya itu, soal pembagian uang pengembalian itu juga ada surat pernyataan. Menurut Jonatan, dirinya mendapat bagian Rp 10 miliar, Husnul Aqib Rp 10 miliar.
"Lalu sisanya Pokmas dan anggota dewan lain. Setahun surat pernyataan itu. Saya gak bisa bayar, saat itu ekonomi lagi sulit," jlentereh Jonatan.
Majelis Geram dengan Kesaksian David
Usai kesaksian Jonatan, giliran M David Rosyidi yang menjadi saksi buat tiga terdakwa lainnya. Kesaksian David membuat geram majelis hakim. Sebab, berkali-kali ditanya siapa yang memerintah dirinya untuk meminta katalog kepada Jonatan, selalu menjawab bersama Supartin.
"Siapa yang suruh saudara saksi menemui Jonatan," tanya Ketua Majelis Hakim. Pertanyaan tersebut diulang-ulang sampai tiga kali namun jawaban saksi tak nyambung dengan pertanyaan.
"Bersama Supartin ke sana," jawab David.
Tak hanya itu, majelis hakim juga bertanya soal kepentingan saksi terkait proyek PJU TS. Sebab, saksi sangat aktif, mulai membawa proposal hingga membuatkan pertanggung jawaban.
Lagi-lagi, saksi David menjawab dengan jawaban tak masuk akal. "Biar dikenal orang-orang," jawab saksi usai termenung lama.
Majelis hakim pun meminta saksi untuk berterus terang siapa yang menyuruh dirinya. "Sudah terang benderang ini, tak perlu ada yang ditutupi lagi," ungkap majelis hakim.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait