Meninggal usai Berhubungan Seks, Dosen Akper Taput Dibunuh Pasangan Sejenis

Robert Fernando H Siregar
Kapolres AKBP Ernis Sitinjak SIK didampingi Waka Polres Kompol SP Anakampun dan Kasat Reskrim AKP Delianto Habeahaan saat memberikan keterangan pers dan menghadirkan tersangka pembunuhan. (Foto: MPI/Robert Fernando H Siregar)

Walau keluarga korban menolak autopsi, polisi mengupayakan agar tetap dilakukan demi kepentingan penyidikan. kemudian dilakukan pemeriksaan beberapa orang saksi yang akhirnya membuahkan hasil hingga berhasil menangkap pelaku.

Menurutnya, pelaku berinsial BH (38) warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon Taput ditangkap pada Sabtu (31/8/2024).

"Setelah diperiksa pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban. Pelaku sudah menjalin hubungan asmara sesama jenis sejak tahun 2022," katanya.

Sebelum pembunuhan, pelaku dan korban sudah sempat berhubungan seksual sesama jenis dalam kamar asrama yang menjadi TKP. Setelah selesai terjadi pertengkaran saat korban menagih utang pelaku sebesar Rp3 juta.

"Akibatnya, pelaku emosi hingga nekat membunuh dengan cara mengambil kabel setrika untuk menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya," ujarnya.

Setelah korban tidak berdaya dan lemas, pelaku membiarkan tubuh korban telentang di lantai hingga tewas.

"Usai memastikan korban tewas, pelaku melarikan diri dari pintu depan," ucapnya.

Menurutnya saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Taput. Dia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network