TAPANULI UTARA, iNewsSidoarjo.id - Polisi mengungkap kasus pembunuhan dosen Akademi Perawat Tapanuli Utara (Taput) berinisial MH (45) warga Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput, Sumatra Utara.
Pelaku tak lain pasangan sejenis korban sesama laki-laki. Korban merupakan pegawai kampus Akper Taput dan tinggal sendiri di asrama. Istri korban tinggal di Batam dan sudah pisah ranjang.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak mengatakan, korban awalnya ditemukan tewas dalam Asrama Akper Tarutung Jalan Kolonel Liberty Malau Tarutung Taput, Jumat (30/8) pukul 13.00 WIB.
"Saat tiba di TKP, korban ditemukan dengan posisi terlentang dan mengeluarkan darah dari hidung serta mulut," ujar Kapolres, dilansir dari iNewsTapanuli.id pada Senin (2/9/2024).
Adapun kejadian ini pertama kali diketahui saksi yang bernama Faisal lalu melapor ke polisi. Petugas lalu melakukan visum di Rumah Sakit Tarutung dan hasilnya diduga kuat korban meninggal akibat perbuatan tindak pidana.
"Awalnya keluarga tidak curiga dan menganggap korban meninggal karena penyakit jantung karena sudah pasang ring jantung. Keluarga sempat menolak autopsi mayat korban," katanya.
Walau keluarga korban menolak autopsi, polisi mengupayakan agar tetap dilakukan demi kepentingan penyidikan. kemudian dilakukan pemeriksaan beberapa orang saksi yang akhirnya membuahkan hasil hingga berhasil menangkap pelaku.
Menurutnya, pelaku berinsial BH (38) warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon Taput ditangkap pada Sabtu (31/8/2024).
"Setelah diperiksa pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban. Pelaku sudah menjalin hubungan asmara sesama jenis sejak tahun 2022," katanya.
Sebelum pembunuhan, pelaku dan korban sudah sempat berhubungan seksual sesama jenis dalam kamar asrama yang menjadi TKP. Setelah selesai terjadi pertengkaran saat korban menagih utang pelaku sebesar Rp3 juta.
"Akibatnya, pelaku emosi hingga nekat membunuh dengan cara mengambil kabel setrika untuk menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya," ujarnya.
Setelah korban tidak berdaya dan lemas, pelaku membiarkan tubuh korban telentang di lantai hingga tewas.
"Usai memastikan korban tewas, pelaku melarikan diri dari pintu depan," ucapnya.
Menurutnya saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Taput. Dia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait