Berdasarkan informasi internal Kejari Sidoarjo, uang dugaan pungli itu dipungut oleh Sekdes Ulis dari warga yang memohon pengurusan perolehan hak atas tanah, mulai dari hibah, keterangan ahli waris hingga jual beli. Nominalnya pun berbeda-beda. Itu tergantung luas tanahnya.
Ulis pun baru menyodorkan permohonan berkas-berkas itu ke Kades Anas untuk ditanda tangani. Tetapi, uang yang dipungut dari warga itu belum diberikan Ulis ke kades.
Uang yang dipungut Ulis itu sebagian baru diberikan Kades usai berkas-berkas permohonan para warga itu selesai ditanda tangani kades atau setelah berkas-berkas itu telah selesai dan diterima warga.
Anas Kembalikan Rp 114 juta Tapi Ulis Tak Sepeserpun
Tersangka Kades pun telah mengembalikan ke penyidik total uang Rp 114 juta yang diakui dan diterimanya dari total Rp 300 juta yang diduga dipungut Sekdes dari para pemohon perolehan atas tanah tersebut.
Pengembalian yang dilakukan Anas itu saat proses penyidikan, meskipun saat itu belum ditetapkan tersangka. Pertama total Rp 42,5 juta. Baru sisanya sebesar Rp 71,5 juta, dikembalikan setelah ditetapkan tersangka dan beberapa jam sebelum ditahan pada Selasa (4/6/2024) lalu.
Berbeda dengan Anas yang mengembalikan dan kooperatif, Sekdes Kletek Ulis tak koperatif. Ia pernah sekali mangkir dari panggilan penyidik sepekan sebelum ditahan.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait