SIDOARJO, iNews.id - Tim penyidik Kejari Sidoarjo menahan dua tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) proses pengurusan surat tanah mengatasnamakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Kedua tersangka yang ditahan yaitu M Anas, Kades Kletek nonaktif dan Ulis Dewi Purwanti, mantan Sekretaris Desa yang saat ini menjabat perangkat desa Kletek. Keduanya ditahan di Rutan Kejati Jatim cabang Rutan Klas 1 Surabaya.
"Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 4 Juni 2024 hingga tanggal 23 Juni 2024. Keduanya ditahan untuk kepentingan proses penyidikan," ucap Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Y.A ketika dikonfirmasi, Rabu (5/6/2024).
Franky menjelaskan, pihaknya saat ini tengah fokus merampungkan berkas perkara dan akan melaksanakan penyerahan berkas tahap satu kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian.
"Kemudian berkas perkara guna melanjutkan proses hukum terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut," jelas mantan Kasi Pidum Kejari Tulungagung itu.
Duduk Perkara Dugaan Pungli Kletek
Kasus dugaan pungli yang dilakukan kedua tersangka terhadap warganya tersebut terkait pengurusan perolehan hak atas tanah dengan modus mengatasnamakan PTSL itu sejak 2021-2023.
Dalam kasus tersebut, penyidik Kejari Sidoarjo telah memeriksa sedikitnya 30 saksi dari warga Desa Kletek yang menjadi korban dugaan pungli dengan nominal bervariasi, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 15 juta. Total sekitar Rp 300 juta.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait