Pelaku Begal Payudara Seorang Mahasiswi Diamankan Polisi, Usai Melakukan Aksinya

Yoyok Agusta
Pelaku begal payudara saat dimintai keterangan.Rabu (17/4/2024).

Pelaku yang terjatuh kemudian diamankan warga dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Petugas dari unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo yang datang ke lokasi, kemudian langsung membawa pelaku ke Mapolresta guna penyelidikan lebih lanjut.

"Selain mengamankan pelaku, satu unit motor yang digunakan saat beraksi kita amankan sebagai barang bukti," terang Agus.

Didepan petugas, pelaku melakukan aksinya karena dorongan nafsu pelaku yang tidak tertahankan.

Kini pelaku mendekam dibalik jeruji tahanan polresta Sidoarjo, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 281 KUHP, tentang tindak asusila di muka umum, dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network