Pelaku yang terjatuh kemudian diamankan warga dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Petugas dari unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo yang datang ke lokasi, kemudian langsung membawa pelaku ke Mapolresta guna penyelidikan lebih lanjut.
"Selain mengamankan pelaku, satu unit motor yang digunakan saat beraksi kita amankan sebagai barang bukti," terang Agus.
Didepan petugas, pelaku melakukan aksinya karena dorongan nafsu pelaku yang tidak tertahankan.
Kini pelaku mendekam dibalik jeruji tahanan polresta Sidoarjo, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 281 KUHP, tentang tindak asusila di muka umum, dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait