"Sebenarnya yang memiliki kewenangan menentukan perbedaan atau persamaan terhadap Obyek HKI adalah Kemenkumham, namun termohon secara sepihak mengambil langkah menetapkan klien kami sebagai tersangka," ulasnya.
Sementara itu, agenda persidangan pada selasa 5 maret 2024 sudah memasuki agenda jawaban oleh pihak termohon, melalui Tim Hukum Polresta Sidoarjo melakukan penolakan terhadap semua dalil permohonan pra peradilan yang diajukan tersangka.
“Kami menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, dan Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan termohon terhadap pemohon sudah sesuai dengan aturan-aturan," sebut bantahan termohon yang dituangkan dalam jawaban tertulis yang diserahkan Aipda Heppy Sarjana, salah satu Tim Hukum Polresta Sidoarjo kepada Hakim tunggal Arkanu dan pemohon.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait