Kades Tarik Sidoarjo yang Gunakan Balai Desa untuk Kampanye 02 Dituntut 5 Bulan Bui, Ini Pembelaanya

Nanang Ichwan
Terdakwa Ifanul Ahmad Irfandi, Kepala Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo (sedang duduk) di kursi terdakwa ketika menyaksikan para saksi di sumpah. (Foto : dok/iNewsSidoarjo.id).

"Baik, sidang kami tunda pada Senin (26/2/2023) mendatang dengan agenda pembacaan putusan," tutup S Pujiono, Ketua Majelis Hakim sambil menggedok palu menandakan sidang usai.



Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network