Kades Tarik Sidoarjo yang Gunakan Balai Desa untuk Kampanye 02 Dituntut 5 Bulan Bui, Ini Pembelaanya

Nanang Ichwan
Terdakwa Ifanul Ahmad Irfandi, Kepala Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo (sedang duduk) di kursi terdakwa ketika menyaksikan para saksi di sumpah. (Foto : dok/iNewsSidoarjo.id).

SIDOARJO, iNews.id - Perkara pidana pemilu yang menjerat terdakwa Ifanul Ahmad Irfandi, Kepala Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo memasuki agenda tuntutan. Kades Tarik periode 2022-2028 itu dituntut pidana selama 5 bulan bui atau penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.

Tak hanya hukuman pokok, terdakwa yang menjabat Kades Tarik periode 2022-2028 itu juga dituntut membayar denda sebanyak Rp 5 juta, subsider 1 bulan kurungan.

"Menuntut, meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 5 bulan penjara, denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan kurungan," ucap Faris Almer Romadhona, JPU Kejari Sidoarjo Ketika membacakan surat tuntutan yang digelar di ruang sidang Kartika PN Sidoarjo, Kamis (23/2/2024).

Dalam surat tuntutan mengungkap bahwa terdakwa Ifanul terbukti melanggar pasal 490 Undang Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Menurut penuntut umum, semua unsur-unsur pasal sebagaimana dalam dakwaan tersebut telah terpenuhi. Bahwa, menurut penuntut umum, terdakwa sebagai Kepala Desa Tarik sengaja membuat keputusan maupun melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

Faktanya, menurut penuntut umum, hal itu berdasarkan dari keterangan saksi-saksi, bukti-bukti, serta pengakuan terdakwa bahwa peristiwa yang dilakukan terdakwa menggunakan fasilitas Balai Desa Tarik untuk kampanye 02, Prabowo-Gibran itu terjadi pada Kamis (4/1/2024) pagi.


Kantor Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo yang digunakan kampanye mendukung paslon 02, Prabowo-Gibran. (Foto : dok/iNews Tv).
 
Acara tersebut dihadiri puluhan orang yang awalnya membagikan Kartu Tarik Sehat (KTS) merupakan program desa setempat. Terdakwa mengakui mengundang mengundang Kayan sebagai Wakil Ketua DPRD atau Ketua Gerindra Sidoarjo.

Dalam surat tuntutan mengulas, terdakwa mengakui jika ada banner yang dibentangkan bergambar Prabowo-Gibran, serta yel-yel Prabowo-Gibran juga dilontarkan bersama para penerima KTS sambil berdiri menunjukkan nasi kotak.

Mereka juga mengacungkan dua jari, merupakan tanda dukungan untuk pasangan capres-cawapres nomor 02, Prabowo-Gibran.

Meski demikian, tuntutan yang dijatuhkan JPU terhadap Ifanul Ahmad Irfandi, Kepala Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo itu sudah melalui pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan.

Editor : Nanang Ichwan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network