Kades Tarik yang Gunakan Balai Desa untuk Kampanye 02 Diadili di PN Sidoarjo, Ini Jadwal Sidangnya

Nanang Ichwan
Kantor Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo yang digunakan kampanye mendukung paslon 02, Prabowo-Gibran. (Foto : dok/iNews Tv)

Video tersebut akhirnya ditindak lanjuti oleh Tim Gakkumdu Bawaslu Sidoarjo hingga ditindak lanjuti penyidik Polresta Sidoarjo hingga akhirnya perkara tersebut berlanjut.

Kasus tersebut hanya menjerat Kades Tarik Ifanul Ahmad Irfandi sebagai tersangka. Ifanul akhirnya dilimpahkan (tahap 2) ke Kejari Sidoarjo pada Kamis (15/2/2024).

"Hari Kamis kami terima tahap dua dan Jum'at kami limpahkan ke pengadilan," ucap Hafidi, Kasi Pidum Kejari Sidoarjo.



Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network