Kades Tarik yang Gunakan Balai Desa untuk Kampanye 02 Diadili di PN Sidoarjo, Ini Jadwal Sidangnya

Nanang Ichwan
Kantor Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo yang digunakan kampanye mendukung paslon 02, Prabowo-Gibran. (Foto : dok/iNews Tv)

SIDOARJO, iNews.id - Ifanul Ahmad Irfandi, Kepala Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo segera diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Hal itu usai pihak pengadilan telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Kejari Sidoarjo.

"Kami telah menerima pelimpahan pada Jum'at (16/2/2024) kemarin. Langsung hari itu juga pak ketua (Ketua PN Sidoarjo) menunjuk majelis hakim untuk mensidangkan perkara tersebut," ucap Humas PN Sidoarjo S Pujiono ketika dikonformasi iNewsSidoarjo.id, jaringan iNews.id, Minggu (18/2/2024).

Pujiono menjelaskan, pihak majelis hakim telah menjadwalkan sidang perdana digelar pada Senin (19/2/2024) besuk.

"Senin besuk sidang perdananya," jelas hakim murah senyum itu.


S. Pujiono, Humas PN Sidoarjo Kelas 1A Khusus. (Foto : Nanang Ichwan/iNewsSidoarjo.id).
 
Meski demikian, perkara pidana pemilu yang menjerat Ifanul Ahmad Irfandi, Kepala Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo ini berawal dari video pada Kamis (4/1/2024) pagi di Balai Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.

Acara tersebut dihadiri puluhan orang berdiri sambil menunjukkan nasi kotak. Mereka juga mengacungkan dua jari, merupakan tanda dukungan untuk pasangan capres-cawapres nomor 02, Prabowo-Gibran.

Video berdurasi 2 menit 3 detik itu diambil dari belakang warga yang akhirnya viral di media sosial. Apalagi, dalam video tersebut di depan warga ada banner bertuliskan 'Makan Siang Gratis'.

Diketahui, program makan siang gratis ini merupakan program milik paslon Prabowo-Gibran. Acara tersebut dihadiri Kades Tarik hingga ada M. Kayan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Video tersebut akhirnya ditindak lanjuti oleh Tim Gakkumdu Bawaslu Sidoarjo hingga ditindak lanjuti penyidik Polresta Sidoarjo hingga akhirnya perkara tersebut berlanjut.

Kasus tersebut hanya menjerat Kades Tarik Ifanul Ahmad Irfandi sebagai tersangka. Ifanul akhirnya dilimpahkan (tahap 2) ke Kejari Sidoarjo pada Kamis (15/2/2024).

"Hari Kamis kami terima tahap dua dan Jum'at kami limpahkan ke pengadilan," ucap Hafidi, Kasi Pidum Kejari Sidoarjo.

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network