JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Budi Said, seorang individu kaya asal Surabaya, telah dijadikan tersangka oleh Jaksa Penyelidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Ia dituduh terlibat dalam praktik korupsi terkait transaksi ilegal pembelian logam mulia yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM).
Kuntadi, Direktur Penyidikan di Jampidsus Kejaksaan Agung, menyampaikan bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap Budi Said pada Kamis (18/1/2024), penyidik menyimpulkan adanya indikasi tindak pidana korupsi terkait skema jual beli yang terjadi di PT Antam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Budi Said kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"BS seorang pengusaha properti asal Surabaya untuk diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekaya jual beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka," terang Kuntadi.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait