Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditetapkan Tersangka Korupsi Jual Beli Emas

Irfan Ma'ruf/Himas
Kejagung menetapkan Crazy Rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka jual beli emas pada PT Antam. (Foto: Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Budi Said, seorang individu kaya asal Surabaya, telah dijadikan tersangka oleh Jaksa Penyelidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Ia dituduh terlibat dalam praktik korupsi terkait transaksi ilegal pembelian logam mulia yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM).

Kuntadi, Direktur Penyidikan di Jampidsus Kejaksaan Agung, menyampaikan bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap Budi Said pada Kamis (18/1/2024), penyidik menyimpulkan adanya indikasi tindak pidana korupsi terkait skema jual beli yang terjadi di PT Antam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Budi Said kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"BS seorang pengusaha properti asal Surabaya untuk diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekaya jual beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka," terang Kuntadi.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network