Dikutip dari iNews.id, Budi Said diduga terlibat dalam transaksi antara Maret hingga November 2018 bersama beberapa individu, termasuk EA, AP, EKA, dan MD. Beberapa dari mereka adalah pegawai Antam.
"Telah melakukan pemufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam. Dengan dalih seolah-olah terdapat diskon dari PT Antam, padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu," katanya.
Akibat insiden tersebut, PT Antam diduga menderita kerugian sebanyak 1,136 ton logam mulia atau setara dengan Rp1,1 triliun. Sebagai langkah lanjutan, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Budi Said selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait