Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditetapkan Tersangka Korupsi Jual Beli Emas

Irfan Ma'ruf/Himas
Kejagung menetapkan Crazy Rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka jual beli emas pada PT Antam. (Foto: Irfan Ma'ruf)

Dikutip dari iNews.id, Budi Said diduga terlibat dalam transaksi antara Maret hingga November 2018 bersama beberapa individu, termasuk EA, AP, EKA, dan MD. Beberapa dari mereka adalah pegawai Antam.

"Telah melakukan pemufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam. Dengan dalih seolah-olah terdapat diskon dari PT Antam, padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu," katanya.

Akibat insiden tersebut, PT Antam diduga menderita kerugian sebanyak 1,136 ton logam mulia atau setara dengan Rp1,1 triliun. Sebagai langkah lanjutan, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Budi Said selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network