Kejagung Terima Berkas Tersangka Ferdy Sambo dan 4 Lainnya

Erfan Ma'ruf
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menjelaskan kasus Ferdy Sambo (Foto : Erfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Lima berkas tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah diterima Kejaksaan Agung. Empat berkas yang sudah diproses dulu, sementara satu berkas baru diterima tadi pagi.

Empat berkas yang sudah diproses tersebut milik Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Sementara berkas istri Sambo, Putri Candrawathi baru tiba tadi pagi.

"Empat berkas perkara sudah masuk ke Jampidum dan proses penelitian perkara," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam konpers, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Dia mengatakan proses penyerahan berkas sudah dilakukan selama dua minggu. Nantinya, berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri untuk dilengkapi.

"Ada tentang anatomi kasusnya," ujarnya. Untuk tersangka Putri Candrawathi baru masuk tadi pagi. Kejagung memastikan sidang akan digelar terbuka.

"Jaksa tidak banyak bicara, jaksa bicara di persidangan," ujarnya.

Artikel berita ini telah tayang di iNews.id, baca link berita ini :

https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-kejagung-terima-5-berkas-kasus-dugaan-pembunuhan-berencana-brigadir-j

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network