SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Cabang Sidoarjo melaporkan Alvin Lim ke Polresta setempat. Laporan itu buntut ucapan Alvin Lim yang menuding Kejaksaan Agung sebagai sarang mafia yang isinya sampah dan penuh ujaran kebencian.
"Hari ini, kami resmi melaporkan Alvin Lim ke Polresta Sidoarjo," ucap Ketua PJI Sidoarjo Hafidi ketika berada di depan SPKT Polresta Sidoarjo, Jum'at (23/9/2022).
Hafidi mengungkapkan, laporan yang resmi dibuatnya itu sehubungan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Alvin Lim dalam tayangan Youtube Quotient TV berdurasi 57 menit yang diunggah dua pekan lalu menyebutkan Kejaksaan Sarang Mafia hingga video tersebut viral.
"Ada beberapa hal diantaranya isi tuduhannya menyebut Kejagung institusi bobrok, pejabatannya kotor dan sampah," ungkapnya.
"Adapun pasal yang kami laporkan ke pihak Kepolisian terkait dengan ketentuan pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE, Jo pasal 207 KUHP," ungkap Hafidi.
Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Cabang Sidoarjo ketika berada di SPKT Polresta Sidoarjo untuk melaporkan Alvin Lim terkait dugaan ujaran kebencian. (Foto : Nanang Ichwan/iNews Sidoarjo).
Selain Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Cabang Sidoarjo, tuduhan Alvin Lim ke Kejagung itu juga dilaporkan Persatuan Jaksa lainnya yang ada di daerah masing-masing ke pihak kepolisian setempat.
Editor : Nanang Ichwan