get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Hari ini! Kejagung Panggil Menpora Dito Ariotedjo Saksi Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Senin, 03 Juli 2023 | 12:03 WIB
header img
Menpora Dito Ariotedjo (tangkapan layar).

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Senin (3/7/2023) hari ini. Dito dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi BTS 4G dan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan pemeriksaan Dito sebagai saksi dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

"Dari informasi tim penyidik, betul ada pemanggilan terhadap Dito atau menjabat sebagai Menteri Olahraga, menurut jadwal sekitar jam 09.00, harapan kami bisa datang tepat waktu," kata Ketut saat dikonfirmasi dilansir dari iNews.id, Senin (3/7/2023).

Dito sebelumnya mengatakan, siap meluangkan waktu kapan pun untuk dimintai keterangannya oleh penyidik Kejagung. Namun, dia enggan menjelaskan lebih detail terkait kasus proyek BTS BAKTI Kominfo. Dia berjanji bakal menyiapkan waktu untuk buka-bukaan terkait kasus itu.

"Pokoknya kapan pun waktunya kita siap, tapi kita yang pasti akan menyiapkan sesi khusus buat rekan-rekan media dan insyaallah inilah kita akan berbicara," kata Dito di Istora Senayan, Jakarta, Minggu kemarin (2/7).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai 2022.

Keenam tersangka tersebut yakni, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suyanto. Kemudian, Account Director of Integrated PT Huawei Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan serta Menkominfo, Johnny G Plate.

Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp8,3 triliun berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). iNewsSidoarjo.id

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut