JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infranstruktur pendukung paket 1,2,3, 4 dan 5.
Selain AAL, tim penyidik Kejagung juga menerapkan dua terdangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.
"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya dilansir dari iNews.id, Kamis (5/1/2023).
Ketut mengungkapkan, ketiganya juga langsung ditahgan selama 20 hari kedepan. "Dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 4 Januari 2023," tuturnya. Berikut info yang dirangkum dalam grafis terkait penertapan tersangka Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :
https://www.inews.id/multimedia/infografis/infografis-dirut-bakti-kominfo-anang-achmad-latif-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-menara-bts
Editor : Nanang Ichwan