Ditetapkan Tersangka, Ketua DPD Grib Jaya Kalteng Ditahan Kasus Penyegelan Perusahaan
PALANGKARAYA, iNewsSidoarjo.id - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah resmi menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Grib Jaya Kalimantan Tengah, berinisial R, sebagai tersangka dalam kasus penyegelan sebuah perusahaan di Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
Kombes Nuredy menambahkan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Ia membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka lain, mengingat tindakan tersebut tidak dilakukan oleh R seorang diri.
“Perbuatan ini dilakukan secara bersama-sama, sehingga tidak menutup kemungkinan pelaku lainnya juga akan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya yang dilansir dari iNewsBarito.id pada Minggu (24/5/2025).
Tak hanya itu, selain ditetapkan sebagai tersangka, R juga telah ditahan. “R telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 335 dan Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kombes pol Nuredy.
Penetapan status tersangka dan penahanan R disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, didampingi Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, kamis (22/5).
“Dengan ancaman kekerasan memasuki wilayah perusahaan yang dilakukan oleh oknum Ormas Grib Jaya, kita telah menetapkan satu orang tersangka yakni berinisial R, yang mana bersangkutan selaku Ketua DPD Ormas Grib Jaya wilayah Kalimantan Tengah,” tegas Kombes Pol Nuredy di hadapan awak media. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan