get app
inews
Aa Text
Read Next : SMA Progresif Bumi Shalawat Buka Pintu Dunia untuk Santri, Resmi Gandeng IFI Ajarkan Bahasa Prancis

Ditetapkan Tersangka, Ketua DPD Grib Jaya Kalteng Ditahan Kasus Penyegelan Perusahaan

Senin, 26 Mei 2025 | 15:31 WIB
header img
Dirreskrimum polda kalteng, Kombes pol Nuredy Irwansyah Putra didampingi Kabid humas Polda kalteng sampaikan penetapan tersangka dan penahanan Ketua DPD Grib jaya kalteng. ( Foto:ist)

PALANGKARAYA, iNewsSidoarjo.id - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah resmi menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Grib Jaya Kalimantan Tengah, berinisial R, sebagai tersangka dalam kasus penyegelan sebuah perusahaan di Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Kombes Nuredy menambahkan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Ia membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka lain, mengingat tindakan tersebut tidak dilakukan oleh R seorang diri.

“Perbuatan ini dilakukan secara bersama-sama, sehingga tidak menutup kemungkinan pelaku lainnya juga akan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya yang dilansir dari iNewsBarito.id pada Minggu (24/5/2025).

Tak hanya itu, selain ditetapkan sebagai tersangka, R juga telah ditahan. “R telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 335 dan Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kombes pol Nuredy.

Penetapan status tersangka dan penahanan R disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, didampingi Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, kamis (22/5).

“Dengan ancaman kekerasan memasuki wilayah perusahaan yang dilakukan oleh oknum Ormas Grib Jaya, kita telah menetapkan satu orang tersangka yakni berinisial R, yang mana bersangkutan selaku Ketua DPD Ormas Grib Jaya wilayah Kalimantan Tengah,” tegas Kombes Pol Nuredy di hadapan awak media. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut